Sumber :
- youtube
Presiden Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13
Kamis, 29 April 2021 - 13:40 WIB
Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.