- Langgeng Puji
Dugaan Penyelewengan Dana, Polisi Mulai Bergerak Selidiki Kasus ACT
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akan segera bergerak menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana umat dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu merupakan buntut dari adanya aduan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya akan mengusut kasus tersebut karena ada analisis PPATK.
"Jadi, hasil analisis intelijen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," ujar Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, hal itu sudah cukup bagi penyidik Polri untuk mengusut kasus ACT yang meresahkan.
Dia menilai Aksi Cepat Tanggap perlu transparan terkait aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut.
"Itu menjadi dasar kuat penyelidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut ACT pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan keterangan palsu.
Adapun laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2021 dengan nomor registrasi LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim.
"Ada laporan itu dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik Pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Andi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan hingga sekarang.
Dia menuturkan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Iya. Kami sedang lakukan penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," jelasnya. (lgn/ree)