- antara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly: RUU Pemasyarakatan untuk Perkuat Sistem
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menegaskan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.
"Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaruan hukum pidana nasional," kata Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Atas hal tersebut, kata Yasonna, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir sistem peradilan pidana, namun sudaj bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.
Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakn pemasyarakatan adalah salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.
Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi.
Penyelenggaraan pemasyarajatan sebagai bagian dari sistem peradlan pidana terpadu didasarkan sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu.
"Baik itu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat," ujar Menkumham.
Yasonna melanjutkan bahwa perlakukan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Hal tersebut sesuai dengan konvensi menentang dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
"Konvensi tersebut juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," ujar dia.