- tim tvOne
Hei Kamu Pelakor dan Pebinor, Nekat Berzina Dipenjara 1 Tahun atau Denda 10 Juta, Nekat Kumpul Kebo Penjara 6 Bulan
Pada RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022 juga membatasi siapa saja yang bisa melaporkan tindak pidana perzinahan. hal itu diatur dalam Pasal 415 ayat (2) huruf a dan b.
"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
Sama halnya dengan perzinahan, RKUHP juga membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi. Hal itu diatur dalam Pasal 416 ayat (2) huruf a dan b.
"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan"
(ito)