Ilustrasi perzinahan..
Sumber :
  • tim tvOne

Hei Kamu Pelakor dan Pebinor, Nekat Berzina Dipenjara 1 Tahun atau Denda 10 Juta, Nekat Kumpul Kebo Penjara 6 Bulan

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:58 WIB

Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, Rabu (6/7/2022) kemarin. Hati-hati bagi Anda baik Perebut Laki Orang (pelakor) atau Perebut Bini Orang (Pebinor) bisa dikenai pidana Perzinahan atau kumpul kebo Loh.

Dalam RKHUP itu, ancaman pidana untuk orang yang berzina yaitu satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, seperti dikutip Kamis (7/7/2022).

Sedangkan denda dalam kategori II diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf a sebesar Rp10 juta. "kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian kutipan pasal 79 ayat (1) huruf a.

Kemudian, kalau nekat kumpul kebo atau kohabitasi, RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Siapa Yang Boleh Melapor?

Pada RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022 juga membatasi siapa saja yang bisa melaporkan tindak pidana perzinahan. hal itu diatur dalam Pasal 415 ayat (2) huruf a dan b.

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Sama halnya dengan perzinahan, RKUHP juga membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi. Hal itu diatur dalam Pasal 416 ayat (2) huruf a dan b.

"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan"

(ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral