- Istimewa
Menteri Agama Kasih Warning ACT, Izin Pengumpulan Donasi Bisa Dicabut Jika Terindikasi Dukung Terorisme
Selain itu, PPATK juga menemukan sejumlah karyawan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara.
"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.
PPATK juga menemukan aliran dana ke negara yang menurutnya memiliki risiko tinggi mendanai terorisme. Diketahui, terdapat 17 kali transaksi dengan total Rp 1,7 miliar. Adapun temuan itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada lembaganya.
"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," ujar Ivan dalam keterangannya dikutip PMJNews, Selasa (5/7/2022).
Menurut Ivan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Ivan juga menyebut ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.