- Istimewa
Menteri Agama Kasih Warning ACT, Izin Pengumpulan Donasi Bisa Dicabut Jika Terindikasi Dukung Terorisme
Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan izin pengumpulan donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dicabut jika terindikasi mendukung terorisme.
Pasalnya, lembaga filantropi itu terlibat kasus dugaan penyelewengan uang donasi publik. ACT juga diduga mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga berhubungan dengan anggota teroris Al Qaeda.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan diluar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Yaqut melalui akun Twitter-nya @YaqutCQoumas, dikutip tvonenews, Kamis (7/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan
ACT menemukan transaksi keuangan dari karyawan kepada seseorang diduga terafiliasi organisasi teroris Al Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ivan menyebut pihaknya masih mendalami apakah aliran dana tersebut disengaja atau hanya kebetulan.
"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.
Selain itu, PPATK juga menemukan sejumlah karyawan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara.
"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.
PPATK juga menemukan aliran dana ke negara yang menurutnya memiliki risiko tinggi mendanai terorisme. Diketahui, terdapat 17 kali transaksi dengan total Rp 1,7 miliar. Adapun temuan itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari para donatur ke lembaga pengelola dana masyarakat untuk kegiatan kemanusiaan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu terjadi sejak adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada lembaganya.
"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," ujar Ivan dalam keterangannya dikutip PMJNews, Selasa (5/7/2022).
Menurut Ivan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Ivan juga menyebut ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," pesannya.(syf/ppk)