- Istimewa
Ramai Legalisasi Ganja, Pengamat Minta Indonesia Tidak Perlu Ikut-Ikutan Negara Lain
Jakarta - Ramai permintaan ganja untuk medis membuat sebagian kalangan menyebut Indonesia tidak perlu meniru kebijakan negara lain.
Pengamat hukum yang juga mantan pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol (Pur) Dr Slamet Pribadi, SH, MH menilai bahwa Indonesia tidak perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja.
"Tidaklah perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja. Di negara lain, tentu hukum dibuat berdasarkan suasana sosial di negara yang bersangkutan yang belum tentu cocok dengan suasana Indonesia," ujar Slamet dikutip Antara, Kamis (07/07/2022).
Baru-baru ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
Ia mengatakan bila ganja dilegalkan untuk kepentingan medis di Indonesia, dia khawatir ada pihak-pihak lain yang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional.
Mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menyebut narkoba jenis apapun termasuk ganja sepanjang digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pendidikan dan penelitian, diperbolehkan.
Akan tetapi, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu dikutip PMJNews, Selasa (05/07/2022).
Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022) lalu.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR berencana untuk melegalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. Dalam hal ini, Komisi III DPR sedang melakukan kajian untuk merevisi UU tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi UU tentang Narkotika.
"Jadi pertemuan hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan undang-undang narkotika kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I, golongan II, atau III, agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dalam perumusan pasal-pasal yang direvisi, pihaknya juga akan melakukan pembatasan sebagai pengawasan.
"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," katanya.(ppk)