Ustadz Abdul Somad.
Sumber :
  • Youtube

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Daging Kurban Boleh Dibagikan Kepada Tetangga Nonmuslim, Ini Penjelasan Berdasarkan Fatwa Ulama

Minggu, 10 Juli 2022 - 09:42 WIB

Jakarta - Idul Adha atau lebaran haji dirayakan oleh masyarakat Indonesia pada Minggu 10 Juli 2022. Bagi umat muslim, momen Idul Adha menjadi kesempatan berharga untuk menunaikan ibadah kurban, atau menyembelih hewan, diantaranya sapi, kambing, domba atau kerbau, dan kemudian membagikan daging kurban.

Daging kurban yang telah disembelih itu, nantinya akan dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk berbagi agar semua orang bisa merasakan memakan daging.

Nah bagaimana jika seorang Muslim bertetangga dengan Nonmuslim, tentu akan timbul pertanyaan apakah daging kurban tersebut boleh dibagikan kepada tetangga Nonmuslim itu?

Menurut Ustaz Abdul Somad, melalui salah satu unggahan videonya di Youtube Ustadz Abdul Somad Official yang dipantau Minggu (10/7/2022), daging kurban merupakan salah satu bentuk hadiah. 

Oleh sebab itu, memberi daging kurban kepada Nonmuslim diperbolehkan.

"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata Ustaz Abdul Somad.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral