Ustadz Abdul Somad.
Sumber :
  • Youtube

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Daging Kurban Boleh Dibagikan Kepada Tetangga Nonmuslim, Ini Penjelasan Berdasarkan Fatwa Ulama

Minggu, 10 Juli 2022 - 09:42 WIB

Namun, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hanya kurban sunah yang dagingnya boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Sementara itu, kurban wajib dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja. Hal ini sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada Nonmuslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk Nonmuslim.

"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.

Menurut Al-Qur'an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral