- Youtube
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Daging Kurban Boleh Dibagikan Kepada Tetangga Nonmuslim, Ini Penjelasan Berdasarkan Fatwa Ulama
Jakarta - Idul Adha atau lebaran haji dirayakan oleh masyarakat Indonesia pada Minggu 10 Juli 2022. Bagi umat muslim, momen Idul Adha menjadi kesempatan berharga untuk menunaikan ibadah kurban, atau menyembelih hewan, diantaranya sapi, kambing, domba atau kerbau, dan kemudian membagikan daging kurban.
Daging kurban yang telah disembelih itu, nantinya akan dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk berbagi agar semua orang bisa merasakan memakan daging.
Nah bagaimana jika seorang Muslim bertetangga dengan Nonmuslim, tentu akan timbul pertanyaan apakah daging kurban tersebut boleh dibagikan kepada tetangga Nonmuslim itu?
Menurut Ustaz Abdul Somad, melalui salah satu unggahan videonya di Youtube Ustadz Abdul Somad Official yang dipantau Minggu (10/7/2022), daging kurban merupakan salah satu bentuk hadiah.
Oleh sebab itu, memberi daging kurban kepada Nonmuslim diperbolehkan.
"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata Ustaz Abdul Somad.
Namun, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hanya kurban sunah yang dagingnya boleh diberikan kepada Nonmuslim.
Sementara itu, kurban wajib dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja. Hal ini sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada Nonmuslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk Nonmuslim.
"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.
Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.
Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.
Menurut Al-Qur'an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8). (ito)
Update Informasi Terbaru dan Jangan Lupa Subscribe: