Sumber :
- PT KAI
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:40 WIB
Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (tyo/ebs)