- Istimewa
Viral Video Pengeroyokan, Claudio Martinez dan Karyawan Basque Saling Klaim
Jakarta - Aksi saling klaim antara pihak Claudio Martinez dan karyawan Basque Jakarta meninggalkan pelajaran berharga bagi banyak pihak, khususnya delik ayat 1 pasal 32 dan/ 35 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengamat Hukum yang merupakan alumni Universitas Sriwijaya mengatakan undang-undang melarang setiap orang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain. Setiap orang juga dilarang melakukan manipulasi agar informasi tersebut dianggap seolah data yang otentik.
"Kisruh Claudio dengan karyawan Basque ini kan karena ada video yang diklaim memuat kebenaran dan memiliki kekuatan pembuktian atas argumen masing-masing. Nah ini saja diuji. Pertanyaan validnya, siapa sebenarnya pemilik video itu? Dari rekaman aslinya akan mudah mengurainya," kata Praktisi yang juga Pengamat Hukum, Roni Haryono SH.
Sebelumnya, Manajemen Basque Jakarta (7/7) menggelar konferensi pers membantah tudingan pihak Claudio Martinez yang mengaku dirinya dikeroyok oleh karyawan Basque Jakarta. Dalam konferensi pers itu dijelaskan bahwa Claudio Martinez yang justru melakukan kekerasan fisik lebih dulu.
"Bapak Claudio menampar bagian kepala karyawan kami sebanyak 3 kali dan setelah itu karyawan kami pergi untuk memangil manager. Ketika ditanyakan oleh karyawan kami dan membawa manager untuk dimintakan klarifikasi, Bapak Claudio justru kembali memukul karyawan kami hingga pingsan," kata Direktur Basque Jakarta, Harriman.
Selain memukul, Claudio juga disebutkan melakukan perbuatan provokatif, yang memancing emosi karyawan lainnya, yang saat itu berupaya melerai, bahkan meminta Claudio meninggalkan Basque untuk menghindari kekisruhan lebih lanjut.
"Setelah memukul karyawan kami sampai pingsan, Bapak Claudio menolak dilerai bahkan cenderung melakukan provokasi. Bapak Claudio juga meludahi karyawan kami," sambung Harriman.