Dinas Sosial NTB terus memantau aktifitas Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sumber :
  • Tim tvOne/Herman Zuhdi

Pemerintah Bekukan Dana Donasi ACT, Dinsos NTB Terus Pantau Aktivitasnya

Senin, 11 Juli 2022 - 11:40 WIB

Mataram, Nusa Tenggara Barat - Dinas Sosial NTB terus memantau aktifitas Aksi Cepat Tanggap (ACT), pasca lembaga filantropi tersebut dibekukan oleh pemerintah. Selain aktifitas, dana donasi yang saat ini masih tersimpan di sejumlah rekening yang telah diblokir juga terus dipantau Dinas Sosial.

"Informasi langsung dari ACT Cabang NTB, mereka memang setiap tahun bisa mengumpulkan donasi sebanyak 1 Milar rupiah lebih, tapi sebulan sebelum mencuatnya masalah yg menimpa ACT, mereka sudah mendistribusikan 100 jt ke masyarakat, " jelas Kepala Dinas Sosial, Akhsanul Khalik, kepada tim tvonenew, Senin (11/7/2022).

Selain itu lebih dari seratus kotak donasi yang sebelumnya telah disebar oleh ACT diberbagai tempat di NTB semuanya telah ditarik. 

"Untuk kotak donasi sudah semua lebih 100 an ditarik, dan kalau misal kita temukan di lapangan masih ada, kita Dinsos akan tarik sendiri dan berikan kepada ACT kalau sudah ditarik, sudah kita sepakati" lanjutnya.

ACT NTB cukup koorperatif sehingga, koordinanasi intens dilakukan. Bahkan penyaluran paket sembako dari dana ummat yang sebelumnya telah dibelanjakan ACT NTB belum lama ini, juga tetap berlanjut, namun tetap dalam pengawasan Dinsos.

"Ada paket sembako senilai sekitar 100 Juta, dari mitra nya dan mereka akan tetap distribusikan sesuai permintaan mitra, kita sepakati. Dinsos akan kawal untuk distribusinya," imbuhnya 

Hingga saat ini Dinsos masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemensos RI soal donasi yang masih tersimpan di rekening ACT NTB yang telah diblokir. Koordinasi juga dilakukan Dinsos dengan sejumlah pihak termasuk pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Krimainal Khusus  Polda NTB. 

"Teman-teman polda dari subdit IV juga sudah komunikasi dengan kita, koordinasi berbagi informasi menyamakan persepsi dan langkah kita di NTB," tutupnya. (hzi/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral