- pixabay
Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana
Jakarta - Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik.
"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022).
Dia menjelaskan RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT bukan merupakan tindak pidana.
"Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada hanya istilah tindak pidana. Jadi, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
Selain itu, Albert mengatakan semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat ketat dan jelas.