Ilustrasi Henry Surya.
Sumber :
  • Viva

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya

Senin, 11 Juli 2022 - 19:09 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (11/7/2022) mengungkapkan berdasarkan alat bukti keterangan saksi serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyelidikan, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan pada Kamis (7/7/2022) dan akan dilakukan upaya penahanan selama 20 hari.

"Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap kasus tindak pidana dengan total nilai aset sebesar Rp466 miliar," ungkap Dedi Prasetyo, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Aset yang disita oleh pihak kepolisian berupa bangunan properti dengan rincian, 4 unit apartemen senilai Rp60 miliar, 2 unit apartemen berlantai dua senilai Rp6 miliar, 2 unit kantor apartemen senilai Rp5 miliar, 3 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp300 miliar, 2 unit apartemen Pakuan Surabaya senilai Rp10 miliar, 4 unit ruko bisnis senilai Rp50 miliar, 12 unit apartemen Saffron senilai Rp20 miliar, dan 1 unit ruko Garden City senilai Rp5 miliar.

Saat ini pihak kepolisian sedang dalam proses melakukan perlengkapan berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Diketahui saat ini setidaknya ada dua laporan polisi yang sudah ditingkatkan sebagai penyidikan oleh Bareskrim, upaya ini pun dilakukan agar tersangka menghabiskan waktunya sebagai tahanan kepolisian. Hal ini menyiasati berkas perkara yang tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral