Petugas Kesehatan melakukan penyuntikan vaksinasi.
Sumber :
  • Antara

Naik Angkutan Umum dan Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin Booster, Kemenkes: Berlaku Mulai 17 Juli

Senin, 11 Juli 2022 - 20:48 WIB

Jakarta - Pemerintah memastikan vaksinasi dosis penguat atau booster akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik guna melindungi masyarakat dari COVID-19. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di dalam negeri. 

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Adapun area publik yang dimaksud diantaranya meliputi kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mall, hotel dan sebagainya.

Menurut Syahril, vaksinasi merupakan bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari sakit berat yang diakibatkan COVID-19 serta melindungi masyarakat secara keseluruhan.

​​​​​Saat ini,  capaian vaksinasi dosis penguat di Indonesia masih rendah atau masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen.

Berdasarkan data Kemenkes Senin (11/7) pukul 18.00 WIB, capaian vaksinasi dosis penguat baru mencapai 52.026.661 dosis atau 24,98 persen dari target sasaran 208.265.720 dosis.

"Ini perlu kecepatan, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral