Petugas Kesehatan melakukan penyuntikan vaksinasi.
Sumber :
  • Antara

Naik Angkutan Umum dan Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin Booster, Kemenkes: Berlaku Mulai 17 Juli

Senin, 11 Juli 2022 - 20:48 WIB

Syahril mengharapkan melalui peraturan yang akan dikeluarkan nanti dapat memenuhi target WHO dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan dengan berbagai unsur pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, BUMN, swasta, universitas dan seterusnya," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

"Nanti berlakunya pada tanggal 17 Juli, intinya bagi yang sudah booster enggak perlu lagi ada tes, makanya lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan," tuturnya.

Ia menekankan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus menunjukkan vaksin booster atau dosis ketiga

"Kita sudah belajar bagaimana caranya menjaga diri supaya tetap aman tapi tetap produktif, tentunya ini berkaitan dengan apa yang dikeluarkan yakni surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri ini, dan ini ada di Nomor 21 Tahun 2022," katanya. (ant/ner)

​​​​​​

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral