Menag Ad Interim Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • Antara

Belum Seminggu Ditutup, Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Menag Ad Ingterim Muhadjir Effendy: Dapat Beraktivitas Kembali

Senin, 11 Juli 2022 - 22:47 WIB

Jakarta - Muhadjir Effendy Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interm, mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Diketahui sebelumnya izin Ponpes tersebut dicabut oleh Kementerian Agama setelah kasus pencabulan terhadap santriwati terkuak di publik. Pelaku pencabulan adalah salah satu pengurus dan juga anak kiai pemilik pesantren berinisial MSAT atau Mas Bechi.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.

Harapannya pembatalan pembekuan operasional ini, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait prosesi pembelajaran di pondek pesantren.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," tuturnya.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, pihaknya akan memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya jika permasalahan ini telah selesai diusut.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022). (gan/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral