- Tim tvOne/Bayu Alfarizi
Nahas! Tewas Tertembak, Brigadir J Juga Dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi
Seperti yang diketahui, Brigadir J diduga melakukan tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi Putri Ferdy Sambo ketika ia sedang istirahat. Brigadir J kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam tersebut.
Putri Ferdy langsung berteriak dan meminta tolong yang kemudian direspons Bharada E yang ada di rumah itu. Brigadir J atau Brigadir Yosua yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E.
Ketika ditanya Bharada E mengenai apa yang terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak. Terjadi adu tembak antara keduanya yang berujung pada tewasnya Brigadir J. (Mzn/ade)