Nurul Azizah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol.
Sumber :
  • Tim tvOne

Tok! AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:58 WIB

Jakarta - Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno, diberikan sangsi administratif berupa PTDH atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022).

Adapun putusan tersebut hasil dari sidang KKEP PK yang dilakukan pada, Jumat (8/7/2022) pada pukul 13.00 WIB.

Putusan sangsi administratif kepada AKBP Brotoseno, berupa PTDH atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri, tertuang dalam dokumen PUT KKEP PK/I/VII/2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, sekertariat KKEP PK akan segera mengirimkan putusan tersebut ke SDM untuk menerbitkan KEPPTDH.

"Saat ini KEPPTDH belum diterbitkan, oleh karena itu putusan tersebut akan segera dikirimkan ke SDM." Tambahnya.

Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral