- antara
Dugaan Suap dan Penerimaan Gratifikasi IUP, Istri Mardani Maming Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tidak memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7).
Dua saksi tersebut masing-masing Erwinda selaku ibu rumah tangga yang juga istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga.
"Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK mengingatkan agar dua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan kedua yang segera dikirimkan.
Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil KPK pada hari Selasa (12/7) dalam penyidikan kasus tersebut juga tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) pada tahun 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.
Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan diinformasikan pula oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Kami tegaskan kembali bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.(ant/chm)