Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana (kanan) dan Arman Hanis (pengacara istri Irjen Pol. Ferdy Sambo/tengah) memberi keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022)..
Sumber :
  • antara

Insan Pers Diimbau Mengedepankan Empati Dalam Pemberitaan Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:58 WIB

Jakarta - Usai melakukan pertemuan tertutup antara Dewan Pers dan kuasa hukum Putri Ferdi Sambo, insan pers diimbau untuk mengedepankan empati dan tidak membangun spekulatif terkait pemberitaan tentang istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat.

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.(ant/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral