- antara
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Membuat Laporan ke Bareskrim Polri
Jakarta - Tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bereskrim Polri untuk melaporkan lidik atas kasus polisi tembak polisi, untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Bareskrim, Senin, sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J.
Menurut Komarudin Simanjuntak, orang tua Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma.
"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Komarudin.
Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.
"Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.
Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior, menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.
"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga.(ant/chm)