Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua..
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Inilah Beberapa Bukti yang Dibawa Kuasa Hukum Ketika Melapor ke Bareskrim Polri

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:41 WIB

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengungkapkan beberapa bukti kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Komaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa selain luka tembak, ditemukan juga luka lebam dan memar di sekujur tubuh Brigadir J. Seperti luka yang ada di bagian bawah mata, telinga, hidung dan leher. Ironisnya luka yang ada di bagian leher berbentuk seperti luka sayatan.

Lebih lanjut Komaruddin juga mengatakan bahwa ada robekan sampe dijahit dibagian bawah tangan dan di bagian belakang telinga ada luka robek sampe dijahit juga. Tidak hanya itu, ditemukan juga bahwa lubang telinga bengkak dan rahang berpindah. Di bagian perut juga terdapat luka memar.

Salah satu jari tangan yaitu jari manis dan jari kaki rusak.

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan sejumlah luka yang ditemukan di tubuh Brigadir J, diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin. Selain itu, pihak keluarga juga meminta autopsi ulang, sehingga kemungkinan makam Brigadir J akan dibongkar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral