Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Drama Kasus 'Kematian Sang Ajudan', Kini Sorotan Mengarah ke Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Isi Chat Brigadir J Sebelum Tewas Diungkap

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:14 WIB

Jakarta - Drama kasus 'kematian sang ajudan', yakni seorang anggota polisi bernama Yosua Nofryansah Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berlanjut, Selasa (19/7/2022).

Kini, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pukul 17.00 WIB.


Sosok Brigadir Yosua atau Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ist)

Adapun Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, ditemui setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022), mengatakan, percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orangtuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta.

Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam maka Brigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.

Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orangtua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa.

Begitu juga lewat pesan WhatsApp, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WhatsApp grup keluarga.

Dugaan Peretasan

Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah.

Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri.

“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.

Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7/2022).
 
"Kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Menurut Listyo Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
 
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
 
Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antaranggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
 
Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
 
Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.


Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. (ist)
 

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan dengan lapang dada.

¨Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,¨ kata Arman Hanis pada Senin (18/7/2022).

Penembakan

Untuk diketahui Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral