- Tim tvOne/Rizki Amana
Dipecat Sepihak, Dua Mantan Wakil Rektor Tuntut UIN Syarif Hidayatullah Jalankan Putusan MA
Tangerang Selatan - Dua orang Mantan Wakil Rektorat (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, periode 2018 - 2023 menggugat Rektor UIN Syarif Hidayatullah, atas pemecatan sepihak yang diterima keduanya.
Kedua Warek UIN periode 2018-2023 yakni Masri Masoer dan Andi Fasial Bakti, menuntut putusan pemecatan yang dikeluarkan olrh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Amany Lubis.
Menurut kuasa hukum kedua warek, Mujahid, penolakan pemecatan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang dilakukan pihak Rektor UIN Syarif Hidayatullah.
MA mengeluarkan penolakan atas permohonan kasasi yang teregister masing-masing dengan nomor 201 K/TUN/2022 dan 231 K/TUN/2022 yang diputus tolak pada tanggal 12 April 2022 dan tanggal 30 Juni 2022.
"Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud," kata Mujahid saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan Putusan MA tersebut, kuasa hukum dan kedua warek UIN Syarif Hidayatullah, meminta rektor Amany Lubis, mencabut pemecatan tersebut. Bahkan, pihak kuasa hukum memberikan jenjang waktu kepada Amany Lubis untuk menarik putusan pemecatan kedua warek UIN Syarif Hidayatullah.
"Jadi tahapannya sekarang kita sengaja minta kepada rektor untuk segera dilaksanakan jadi itu namanya dilaksanakan secara sukarela dalam hal kalau dari sisi aturan itu 90 hari sejak menerima salinan putusan," ungkap Mujahid.