Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Polri Akan Menyampaikan Hasil Autopsi Awal Brigadir J ke Keluarga

Rabu, 20 Juli 2022 - 01:28 WIB

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan menyampaikan hasil autopsi awal Brigadir J kepada pihak keluarga. Dengan diberikannya hasil autopsi awal ini, Dedi berharap dapat mengurangi spekulasi yang sudah berkembang di masyarakat saat ini.

Sebelumnya pada hari Senin (18/7/2022), kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengungkapkan beberapa bukti kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

Komaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa selain luka tembak, ditemukan juga luka lebam dan memar di sekujur tubuh Brigadir J. Seperti luka yang ada di bagian bawah mata, telinga, hidung dan leher. Ironisnya luka yang ada di bagian leher berbentuk seperti luka sayatan.

Keluarga juga meminta agar dilakukan autopsi ulang guna memperjelas kasus baku tembak sesama polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Menanggapi permintaan keluarga, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan skema autopsi ulang Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas permintaan pengacara keluarga.  Menurut dia, pihaknya membuka lebar permintaan tersebut untuk segera diproses lebih lanjut, yang mana disebut ekshumasi.  

"Kami mempersilakan (keluarga Brigadir J, red) komunikasi dengan penyidik untuk mengajukan ekshumasi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).  

Irjen Dedi menjelaskan ekshumasi ialah istilah forensik penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal itu penyidik.  

"Untuk ekshumasi, harus dilakukan orang ahli, yakni kedokteran forensik. Mereka juga nggak boleh sendiri. Kami merekrut pihak luar untuk hasil yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Menurutnya, ada standar internasional untuk melakukan proses ekshumasi sehingga hasilnya bisa diaudit sesuai standar kode etik profesi.  

Dia menuturkan penyidik akan membuka komunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J jika ingin mengajukan ekshumasi di Bareskrim Polri.  

"Apabila pihak pengacara ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Itu sesuai komitmen Pak Kapolri bahwa proses penyidikan akan dilakukan terbuka," imbuhnya.(chm)


 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral