Habib Rizieq Shihab pulang ke rumah setelah jalani penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19.
Sumber :
  • Twitter @DPP_LIP

Foto-Foto Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan, Langsung Disambut Istri

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:03 WIB

Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) atau yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022).

Bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB.

Istri HRS, Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan menantunya langsung menyambut. Fadlun mengalungkan bunga ke leher suaminya.

Foto-fotonya beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah foto momen tersebut adalah akun Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP di Twitter.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri, dan menantu," tulis akun tersebut.

Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Habib Rizieq didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022. 

Kabar bebasnya Habib Rizieq juga dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun Habib Rizieq belum bebas murni dan sedang menjalani program pembebasan bersyarat. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi. Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/5/2022) kemarin. 

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," tambah Rika (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral