- via Antara
Bharada E, Penembak Brigadir J Mendapat Ancaman dan Kini Mencari Perlindungan
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menyebut akan mengamankan Bharada E yang masih menjadi saksi terkait kasus baku tembak sesama polisi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya akan menjamin keselamatan Bharada E yang mana sudah dalam penanganan penyidikan.
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan, status Bharada E merupakan saksi dalam penyelidikan insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J. Sehingga ia berhak dilindungi, karena penyidik memiliki tugas mengamankan bukti dan saksi terhadap suatu perkara.
"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Selain itu, Bharada E juga telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hal wajar sebagai warga negara, tetapi tidak akan menghalangi proses penyidikan.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan," pungkas Dedi.