- Ditjen PAS
Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat
HRS dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu membuat HRS divonis penjara hingga 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Habib Rizieq untuk dihukum selama 6 tahun penjara.
HRS Banding
Ketika menjalani hukumannya, HRS sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan dan Hoaks Tes Swab di RS Ummi.. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan bandingnya.
HRS juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tidak dikabulkan.
Maka dengan penolakan itu, HRS tetap dihukum atas kasus kerumunan Petamburan selama 8 bulan penjara dan untuk kasus hoaks tes swab RS Ummi, HRS divonis 4 tahun.
HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.