- Ditjen PAS
Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat
Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB.
Istri HRS, Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan menantunya langsung menyambut. Fadlun mengalungkan bunga ke leher suaminya. (mg4/put)