- dok istimewa
Kuburan Brigadir J akan Dibongkar, Keluarga Ingin Autopsi Ulang secara Independen
Hari ini, Rabu (20/7) polisi menemui keluarga Brigadir J untuk menyampaikan hasil autopsi awal jasad Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyampaian hasil autopsi merupakan wujud transparansi atau keterbukaan proses penyidikan kasus tembak-menembak antar ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri (Nonaktif) Irjen Ferdy Sambo.
“InsyaAllah (Rabu) sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi, Selasa (19/7).
Polisi berharap penjelasan hasil autopsi awal ini nantinya dapat memberikan keterangan ilmiah kepada keluarga dan kuasa hukum Brigadir J. Dengan begitu, berbagai spekulasi yang muncul terkait luka-luka di tubuh korban menjadi jelas.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," terangnya.
Kuburan Brigadir J akan Dibongkar, Keluarga Ingin Autopsi Ulang secara Independen
Sementara itu pihak keluarga Brigadir J berencana melakukan autopsi ulang (ekshumasi) secara independen, mengingat adanya luka non tembakan di tubuh korban. Pihak keluarga juga meyakini adanya upaya pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Dengan begitu kemungkinan makam Brigadir J akan kembali dibongkar. “Kita minta autopsi independen, secaptnya dilakukan," tegas Kamaruddin.
Demi keadilan, pihak kepolisian mempersilakan keluarga untuk melakukan autopsi ulang. Namun perlu dipastikan bahwa proses ekshumasi harus melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Opsi ekshumasi tersebut menurutnya justru sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polisi terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan proses autopsi ulang atau ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel. Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," tutupnya. (amr)