- Humas Polri
Selamat! Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Riau
"Namun merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah memunculkan paradigma baru dalam melihat dan memaknai ulang, tujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri," imbuh Komjen Gatot.
Lebih jauh disebutkannya, paradigma tersebut telah menuntut tugas Polri agar semakin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayani dan mengarah kepada paradigma democratic polising.
Menurut jebolan AKABRI 1988 ini lagi, intitusi Kepolisian harus bisa menerima penyebaran nilai-nilai demokratisasi yang berdampak langsung pada praktik- praktik pemolisian.
Dampak tersebut dapat dilihat pada menguatnya peran legislatif, peran media, tuntutan kebebasan individu dan supremasi hukum serta menguatnya non-skate ekstase yang secara optimal yang turut memperbaiki kinerja Polri.
Ia menyatakan, dalam kondisi ini supremasi hukum juga menguat sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa ada campur tangan pada pihak-pihak manapun termasuk dari penyelenggara negara.
Komjen Gatot menegaskan, hingga saat ini dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo sigit prabowo, kepolisian konsisten dalam menjalankan undang-undang. Ini berarti polisi harus pula senantiasa menyadari kebutuhan dari perkembangan hukum.
Maka dijelaskan Wakapolri, terdapat penekanan penting dalam penegakan hukum oleh polisi.
Diantaranya, polisi harus menjalankan hukum untuk menjaga hak dan keadilan warga negara, atau polisi menjaga kekuatan dari undang-undang yang dibuat oleh elit para politik tersebut untuk mengatur kuat masyarakat.