- Kolase - tvone
Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," kata Dedi, Selasa (19/7).
Bharada E juga disebut-sebut mendapatkan ancaman selama menjadi saksi saat proses penyelidikan, maka dari itu dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," terangnya.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuh Dedi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa naas yang menimpa Brigadir J disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Menurut keterangan polisi, Bharada E diduga terpaksa menembak korban setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melepas tembakan dari depan kamar Putri yang tak lain adalah istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (amr)