- Kolase - tvone
Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti elektronik adanya polisi yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. “Kami ada bukti elektronik rekaman video," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
Dalam video tersebut bahkan terlihat dan terdengar jelas tangisan keluarga yang meminta peti jenazah Brigadir J dibuka. Kamaruddin menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti tersebut kepada penyedik agar kasus ini semakin terang benderang.
"Kami jelas melihat di dalam video itu mereka (keluarga Brigadir J,red) histeris teriak 'buka, buka, buka' sambil ada tangisan. Namun, tidak segera dibuka. Jadi, itu bukti yang tak terbantahkan," tegasnya.
Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
Sementara itu dari pihak kepolisian, Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang membantah jika rekannya Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.
Menurutnya Brigjen Hendra tidak ada di lokasi ketika peti jenazah diantarkan ke rumah Brigadir J. Leonardo sendirilah yang mengantarkan jenazah Brigadir J, sementara Karopaminal datang setelah pemakaman selesai.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. Kok, banyak beredar seperti itu? Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," tukas Kombes Leonardo setelah dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Keberadaan Bharada E Disoal
Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan sejumlah tanda tanya, salah satunya terkait keberadaan Bharada E yang sampai saat ini belum terungkap ke publik. Hal tersebut membuat Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor perwakilan TAMPAK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Menurut Saor Irjen Ferdy Sambo harus segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam guna memurnikan upaya pengusutan kasus Brigadir J. "Kami pikir langkah pertama dengan menonaktifkan Kadiv Propam karena beliau harus diamankan agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat," ujarnya.
“(Lantas) Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar," imbuhnya.
Polisi Menjelaskan Keberadaan Bharada E
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya menjamin keselamatan Bharada E yang sudah masuk dalam penanganan penyidikan. Statusnya sebagai kunci memiliki peran penting dalam mengunkap kebenaran kasus ini. Penyidik bertugas mengamankan bukti dan saksi atas suatu perkara.
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," kata Dedi, Selasa (19/7).
Bharada E juga disebut-sebut mendapatkan ancaman selama menjadi saksi saat proses penyelidikan, maka dari itu dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," terangnya.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuh Dedi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa naas yang menimpa Brigadir J disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Menurut keterangan polisi, Bharada E diduga terpaksa menembak korban setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melepas tembakan dari depan kamar Putri yang tak lain adalah istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (amr)