Motivator Julianto Eka.
Sumber :
  • IST

Dosa Besar Julianto Eka Sang Predator Seks, Modus Iming-iming Kalimat 'Anggap Aku Ayahmu', Sejumlah Perempuan Muda Justru 'Disikat'

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:54 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur

Adapun Julianto Eka, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang. 

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, meminta Polri dan pengadilan tetap menahan Julianto Eka sang motivator yang didakwa melakukan pelecehan seksual tersebut. 


Sosok motivator Julianto Eka. (ist)

"Tidak ada alasan bagi Polri dan pengadilan menyetujui penangguhan penahan terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra," ujar Bintang kepada tvonenews, Minggu (17/7/2022). 

Bintang mengecam segala perbuatan Julianto Eka Putra yang dianggap sebagai predator anak-anak. 

Menurutnya, permintaan penangguhan penahanan pun bakal memperkeruh suasana keamanan. 

Sebab, masyarakat pun geram terhadap sikap Julianto Eka Putra sehingga jika disetujui, hal tak terduga bisa terjadi. 

"Selain perbuatan Julianto Eka yang keji, ada alasan ancaman kerawanan sosial jika permintaannya disetujui," jelasnya. 

Selain itu, Bintang mengatakan jika penangguhan penahanan disetujui, itu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di Indonesia. 

Menurut dia, kalau hal tersebut disetujui, itu akan mengentalkan polarisasi yang terjadi. 

"Ini kasus sekaligus skandal yang mencoreng dunia pendidikan kita dan dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung. Polri dan pengadilan harus tegas menolak jika tidak berdampak pada polarisasi dan sentimen terhadap etnis tertentu," katanya.

Massa Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah relawan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang jelang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.

Dalam aksi tersebut, para relawan membawa poster yang meminta Julianto Eka Putra dituntut dengan adil atas kasus yang dilakukannya.

Terlihat pula Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di halama Pengadilan Negeri Malang.

"Aksi mendukung jaksa penuntut umum untuk menuntut JE sang predator itu dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap JE," ujar Arist Merdeka Sirait Rabu (20/7/2022).

Ia berharap agar jaksa penuntut umum dapat memberikan hukuman yang maksimal dan adil bagi korban.

"Harapannya nanti jaksa penuntut umum akan menuntut secara maksimal sehingga majelis hakim minggu depan kalau tidak salah akan membaca putusannya sehingga itu berkeadilan bagi korban," lanjutnya.


Sosok Motivator Julianto Eka. (ist)

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral