- VIVA/Foe Peace Simbolon
Kapolda Metro Jaya Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jaksel
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, melalui surat perintah nomor 158/VII/KEP/2022 tertanggal 21 Juli 2022, menunjuk Direktur Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit), Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan. Penunjukkan Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Dalam surat tersebut, Yandri Irsan yang sehari-hari di Polda Metro Jaya sebagai Direktur Pam Obvit ditunjuk sebagai Plt Kapolres Jakarta Selatan menggantikan pejabat lama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 21 Juli 2022.
Penunjukan Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, sebagai buntut kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB, berbuntut penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Menurut Zulpan, dengan penunjukan ini, secara resmi jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan dan operasional di Polres Jakarta Selatan akan mulai diemban oleh Kombes Pol Yandri Irsan.
"Dengan demikian, berdasarkan surat perintah tersebut mulai berlaku dinamika operasional di Polres Jakarta Selatan diemban orang yang baru," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi mencopot Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal) Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Rabu (20/7/2022) malam terkait kasus penembakan yang tewaskan Brigadir J.
Penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal yang merupakan buntut penembakan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, itu disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ini merupakan suatu keharusan oleh karenanya untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel, pada malam hari ini memutuskan menonaktifkan dua orang, Karopaminal dan Kapolres Jaksel," ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J, yang semula disebut akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit ingin kasus tersebut diungkap secara profesional dengan memaksimalkan proses pembuktian secara ilmiah. (mii)