- Istimewa
Akui Banyak Teror yang Menimpanya, Roy Suryo Minta Perlindungan Kepada LPSK
Roy Suryo pada hari ini Kamis (21/7/2022) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dirinya datang dengan maksud untuk meminta perlindungan atas laporan kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu yang lalu.
Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan permohonan perlindungan melalui LPSK diajukan oleh kliennya setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihaknya telah membuat laporan bersama sebuah organisasi, Kongres Pemuda Indonesia terkait pengunggah awal pada meme tersebut.
“Laporan polisinya telah terbit sehingga terkait dengan laporan polisi tersebut kami langsung meminta permohonan dan perlindungan serta pendampingan saksi kepada LPSK mengingat adanya Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI terkait perlindungan saksi dan korban,” ujar Pitra kepada wartawan.
Roy Suryo juga mengaku bahwa ia memohon perlindungan yang diajukan ke LPSK akibat dirinya menerima sejumlah teror yang menjadi imbas dari kasus meme stupa Candi Borobudur.
“Saya banyak sekali mengalami teror, bukan hanya teror secara media sosial. Ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah, bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta, dibikin arak-arakan membuat berita yang tidak benar,” ungkap Roy Suryo.
“Kemudian, bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka. Itu kan luar biasa,” lanjutnya.