Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
Sumber :
  • Capture YouTube/CokroTV

Denny Siregar Bilang Tak Ada yang Salah Soal Pelukan Hangat Ferdy Sambo-Fadil Imran, Kini Denny Justru Nyindir Kompolnas, Berani Bilang Begini

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:53 WIB

Sebab, rekaman video tersebut akan menjadi bukti untuk menguatkan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana. 

"Jadi, bukti-bukti yang saya ajukan itu, baik video maupun foto termasuk surat itu sangat autentik sehingga tidak bisa dibantah," katanya.

Brigadir J Anggap Irjen Ferdy Sambo Seperti Bapak Sendiri

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap cerita almarhum yang mengaku selalu mengormati keluarga Irjen Ferdy Sambo. Pihak keluarga merasa disudutkan soal tuduhan Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo yang berbuntut kasus baku tembak sesama polisi di rumah singgah mantan Kadiv Propam tersebut. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Brigadir J diduga tewas karena ketahuan ingin melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. 

Padahal, Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J kerap bercerita kepada keluarganya tentang Ferdy Sambo dan istrinya adalah sosok orang tua yang baik. 


Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

"Karo Penmas Polri merilis berita yang sangat tendensius dan menyudutkan almarhum (Brigadir J,red) yang sudah tidak bisa membela diri. Dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan kepada ibu yang sangat dihormatinya, yakni istri Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). 

Kamaruddin menjelaskan, Brigadir J sangat menghormati keluarga Irjen Ferdy Sambo lebih dari sekadar atasannya. Pengakuan itu kerap dia ceritakan kepada orang tuanya. 

Oleh karena itu, dia merasa ada yang aneh terkait penjelasan Polri terkait tewasnya Brigadir J. 

"Dia menganggap Ferdy Sambo sebagai bapaknya demikian juga istrinya sebagai ibunya sendiri. Brigadir J cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik, tapi ada berita yang berkembang masih menyudutkan putera klien kami," jelasnya. 


Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (ist)

Selain itu, Kamaruddin meminta autopsi ulang terhadap Brigadir J dengan melibatkan pihak dokter ahli forensik di luar Polri. 

Menurut dia, pihaknya mengusulkan tim khusus (timsus) independen guna melakukan autopsi ulang atau ekshumasi. 

"Kami menolak tegas hasil visum pertama dari RS Polri. Jadi, perlu ada tim khusus yang melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional," katanya.

Keluarga Terus Melawan

 

Drama kasus 'kematian sang ajudan', yakni seorang anggota polisi bernama Yosua Nofryansah Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berlanjut, Jumat (21/7/2022).

Kini, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pukul 17.00 WIB.


Sosok Brigadir Yosua atau Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ist)

Adapun Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, ditemui setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022), mengatakan, percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orangtuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta.

Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam maka Brigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.

Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orangtua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa.

Begitu juga lewat pesan WhatsApp, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WhatsApp grup keluarga.

Dugaan Peretasan

Akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah.

Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Terkait adanya laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan bakal menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk ke Polri.

“Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Dedi.

Segera Terungkap?

Polri telah menyerahkan hasil autopsi kepada pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada Rabu (20/7/2022) di Mabes Polri, Jakarta. Pihak keluarga Brigadir J berhalangan hadir karena masalah jarak dan keterbatasan biaya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengajukan permohonan untuk proses autopsi ulang atau ekshumasi untuk tidak dilakukan oleh dokter forensik Polri. Ia meminta agar proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral