Artis Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Intagram @ikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Jumat, 22 Juli 2022 - 22:45 WIB

Banten - Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Artis Nikita Mirzani, tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Namun, Nikita diwajibkan untuk wajib lapor.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga ketika menggelar konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Namun, Shinto menegaskan bahwa status Nikita Mirzani tetap tersangka. Oleh karenanya, Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Shinto mengatakan bahwa Polda Banten akan tetap melanjutkan kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani itu.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dikabarkan ditahan pihak Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM.

Nikita Mirzani ditangkap oleh Polresta Serang Kota saat dirinya berada di bilangan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang. 

Aksi penangkapan itu pun terekam oleh kamera handphone milik Ramdan Alamsyah yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id. 

Ramdan mengatakan saat penangkapan berlangsung dirinya melihat Nikita sedang bersama anaknya dan dua orang dewasa. 

"Ada asistennya, terus ada cowok satu bule kalau tidak salah tadi, terus sama anaknya. Yang gua lihat begitu. Berempat, enggak tahu kalau masih ada rombongan lain," kata Ramdan kepada tvonenews saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Dito Mahendra Akui Rugi

Pengusaha Dito Mahendra akui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi usai dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada awak media Jumat (22/7/2022).

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," ujar Yafet.

Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani adalah tuduhan yang serius sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas.

Terkait kerugian materi, kuasa hukum Dito Mahendra melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.

Sementara itu, Yafet Rissy menyebutkan bahwa Dito Mahendra mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).

Ia menyebutkan bahwa penangkapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bukti penyidik memiliki indepedensi tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.

Dito Mahendra menghargai dan berharap agar pihak kepolisian terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet.

(raa/ree/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral