- Ditjenpas Kemenkumham
HRS Bebas Bersyarat, Aktivis Ini Sebut Karena Campur Tangan Kuat Amerika Serikat. Katanya Ada Motif Pinjaman Dana?
Bagi Syahganda sendiri, kebutuhan pinjaman untuk APBN nyata tak bisa dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak yang hanya 9 persen dari PDB.
Terkait soal pelanggaran HAM ini juga harus selesai sebelum diselenggarakannya acara G-20, di mana pimpinan berbagai negara akan datang ke Indonesia. Tentu pemerintah Indonesia akan sangat malu dengan pelanggaran HAM, seperti pemenjaraan HRS, bila melakukan hajatan internasional.
Syahganda juga meminta agar Jokowi melakukan rekonsiliasi nasional dalam rangka bahu-membahu membangun Indonesia di tengah situasi krisis saat ini.
Namun demikian Syahganda menyarankan Jokowi menunjukkan sikap menghormati HRS lebih dulu.
Selain Syahganda, pada Webinar menghadirkan juga pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.
HRS Bebas
Sebelumnya, pada Rabu 20 Juli 2022, Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) memberikan keterangan resmi terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab.