- Ditjenpas Kemenkumham
HRS Bebas Bersyarat, Aktivis Ini Sebut Karena Campur Tangan Kuat Amerika Serikat. Katanya Ada Motif Pinjaman Dana?
Jakarta - Eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) belum lama ini bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan sejak Desember 2020. Pemberian kebijakan bebas bersyarat ini dinilai merupakan hasil dari campur tangan pemerintah Amerika Serikat dan adanya penyelenggaraan KTT G20 di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan dalam diskusi webinar bertajuk, Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia, yang diselenggarakan Narasi Institut, Jumat (22/7/2022) lalu di Jakarta.
Syahganda mengatakan pembebasan HRS tak lepas dari tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia.
Syahganda menuturkan, muasalnya adalah adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini. Dalam rilis HAM itu meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," jelas Syahganda.
Menurutnya, Indonesia dalam konteks dikeluarkannya HRS memang membutuhkan dukungan Amerika dan Barat terkait bantuan pinjaman untuk melaksanakan pembangunan. Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM.
"Di mana defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral, bukan lagi intervensi Bank Indonesia," tambahnya.
Bagi Syahganda sendiri, kebutuhan pinjaman untuk APBN nyata tak bisa dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak yang hanya 9 persen dari PDB.
Terkait soal pelanggaran HAM ini juga harus selesai sebelum diselenggarakannya acara G-20, di mana pimpinan berbagai negara akan datang ke Indonesia. Tentu pemerintah Indonesia akan sangat malu dengan pelanggaran HAM, seperti pemenjaraan HRS, bila melakukan hajatan internasional.
Syahganda juga meminta agar Jokowi melakukan rekonsiliasi nasional dalam rangka bahu-membahu membangun Indonesia di tengah situasi krisis saat ini.
Namun demikian Syahganda menyarankan Jokowi menunjukkan sikap menghormati HRS lebih dulu.
Selain Syahganda, pada Webinar menghadirkan juga pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.
HRS Bebas
Sebelumnya, pada Rabu 20 Juli 2022, Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) memberikan keterangan resmi terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab.
(HRS mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Sumber: Ditjenpas)
Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HRS mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya memaparkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia dipenjara atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.
Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Sambutan Keluarga HRS
Setelah mendapatkan bebas bersyarat, keluarga menyambut HRS di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.
Seruan Revolusi Ahlak
Setelah bebas, Eks Pemimpin FPI itu kembali menggaungkan gagasannya tentang revolusi akhlak. Alasannya negeri ini sudah penuh dengan kebohongan.
Rizieq mengatakan selama di penjara, dia memantau berita yang terjadi di Indonesia dan berpendapat Indonesia sedang darurat kebohongan.
"Bagaimana kita punya negeri di mana-mana ada kerusakan, di mana-mana ada kemungkaran, saudara, maka kebohongan sudah membudaya, dan negeri kita lagi darurat kebohongan," ujarnya dalam konferensi pers di rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Karena kondisi yang dirasakannya itu, Rizieq mengatakan diperlukan revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak.
"Sebagaimana yang telah saya sampaikan setiba di Tanah Air sewaktu saya pulang dari kota suci Mekkah, yaitu, ayo kita gaungkan kembali terus, yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar Rizieq. (ito)