Arsip Foto - Pengunjung memasuki Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA

Peresmian JIS, Perhatikan Aturan Pembatasan Lalu Lintas Ini

Minggu, 24 Juli 2022 - 15:31 WIB

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pembatasan arus lalu lintas menuju Jakarta International Stadium (JIS) saat peresmian stadion itu pada Minggu (24/7/2022). Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas (lalin) yang ditetapkan.

"Pembatasan lalu lintas dimulai pukul 14.00-21.00 WIB," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta.

Ada tiga lokasi penutupan jalan secara terbatas, yaitu:
1. Simpang perlintasan bidang kereta api Jalan Sunter Permai Raya-Jalan RE Martadinata
2. Simpang Jalan Sunter Permai Raya-Jalan Bisma Raya
3. Simpang Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Danau Sunter Utara.

Ia menjelaskan, penutupan terbatas di Simpang Jalan Bisma Raya-Jalan Sunter Permai Raya ke arah utara untuk lalu lintas umum kecuali penghuni dan "shuttle" bus sekolah.

Bus itu melayani lima lokasi parkir di sekitar JIS yang terdapat di area Jalan Sunter Permai Raya.

Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas (lalin) yang ditetapkan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan pengalihan lalu lintas keluar JIS menuju Jalan Sunter Permai Raya demi kenyamanan mobilitas dan kelancaran arus lalin.

Adapun rute pengalihan lalin sebagai berikut:
1. Dari arah Timur Jalan Bisma Raya yang menuju ke arah Utara Jalan Sunter Permai Raya dialihkan ke arah selatan Jalan Sunter Permai Raya
2. Dari arah Selatan Jalan Sunter Permai Raya menuju utara Jalan Sunter Permai Raya dialihkan belok kanan menuju Jalan Bisma Raya atau putar balik kembali ke Jalan Sunter Permai Raya-Jalan Danau Sunter Utara
3. Dilakukan penutupan putaran (u-turn) barat-barat dan "u-turn" timur-timur di Jalan Danau Sunter Utara.

"Di lokasi titik-titik tersebut akan dijaga oleh petugas, yang boleh melintas di jalan tersebut adalah bus TransJakarta/shuttle bus sekolah, kendaraan penghuni sekitar JIS, dan kendaraan VIP/VVIP/tamu undangan," katanya. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral