- VIVA/ M Ali Wafa
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Sempat Pingsan Saat Pemeriksaan
“Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Cyber Ditkrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tidak menahan Roy Suryo. Zulpan menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian, tercatat dalam laporan dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal (20/6/2022).
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan barang bukti sebuah print out dari unggahan di akun Twitter Roy Suryo.
Selain itu, Roy juga mendapat laporan kedua atas kasus yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal (20/7/2022).
Bersama dengan laporan tersebut, Roy Suryo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang ITE.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.