Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Antara

Dosa-Dosa Petinggi ACT, Mulai dari Sunat Sumbangan Boeing hingga Potong Dana Umat

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:07 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 4 pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar disalahgunakan.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Kombes Pol Helfie di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Dana Boeing untuk Gaji Pengurus

Selain menggunakan dana Boeing bukan untuk peruntukannya, para pengurus juga memakai dana Boeing untuk membayar gaji para pengurus.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral