Sumber :
- antara
Pengajuan Citayam Fashion Week ke HAKI, Kemenkumham: Semua Pihak Berhak Mengajukan Permohonan Merek
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:04 WIB
Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.(ant/chm)