Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022)..
Sumber :
  • antara

Pengajuan Citayam Fashion Week ke HAKI, Kemenkumham: Semua Pihak Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:04 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam konferensi pers hari ini menegaskan, semua pihak baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.

"Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.

Razilu mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.

Oleh karena itu, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.

Pada tahap publikasi DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik, apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.

Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.

Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral