- Facebook Rohani Simanjuntak
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bakal Jadi Alat Bukti yang Diungkap di Pengadilan
Jambi - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjadi alat bukti tambahan bagi penyidik untuk mengungkap kasus penembakan yang berujung kematian Yosua.
"Hasil dari autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, lokasi autopsi ulang jasad Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
Dedi menambahkan autopsi ulang jasad Brigadir J yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, yakni segi keilmuan dan yuridis.
"Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis," tambah Dedi.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa kegiatan autopsi ulang ini juga diawasi langsung oleh Komnas HAM.
"Beliau sangat konsisten. Beliau pola kerjanya adalah independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak. Pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir," ujar Dedi.
Proses autopsi ulang ini diketahui merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J yang menduga adanya kejanggalan pada kematian Brigadir J.