- Kolase Tvonenews.com
Kebenaran Segera Terungkap! Ini 4 Fakta Proses Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Muaro Jambi, Jambi - Hari ini (27/7/2022) Tim Khusus Polri menggelar autopsi ulang Jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Proses tersebut berlangsung di RSUD Sungai Bahar yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam.
Proses Ekshumasi Makam Brigadir J
Proses ekshumasi atau proses penggalian kembali jenazah Brigadir J telah dimulai pada pukul 07.00 WIB. Suasana makam Brigadir J di Tempat Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi sudah ramai sejak dini hari.
Penjagaan menjelang ekshumasi bahkan sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelum hari yang sudah ditentukan tiba.
Kini Proses ekshumasi telah selesai, jasad Brigadir J dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk melakukan proses autopsi ulang
Petugas gali kubur Brigadir J di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi (tvOne)
Tangis Pilu Sang Ibu juga Memanggil Istri Kadiv Propam
Selama proses ekshumasi berlangsung, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris. Sang Ibu mendatangi makam putranya ketika keluarga melakukan doa bersama.
Tangisan pilunya terdengar menjelang makam putranya dibongkar sehingga memicu kesedihan keluarga. Tak sanggup berdiri, keluarga memapah Rosti menuju ke sebuah tenda yang berada di area pemakaman.
Selain menyebut nama anaknya, ia pun berulang kali memanggil nama istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Ibu Putri, di mana kau Ibu, kau juga seorang Ibu. Anakku dianiaya. Tuhan, tolong pertolonganMu,” ucap Rosti.
Sang Ibu dari Brigadir J tersebut tak kuasa menahan air matanya saat menyaksikan makam anaknya tersebut dibongkar untuk melaksanakan autopsi ulang.
Sosok Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Bahkan, Rosti sempat berteriak meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo hingga Panglima TNI terkait kasus yang menewaskan anaknya tersebut, yakni Brigadir J.
“Ooo Bapak Jokowi, Panglima TNI, Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara. Tolong saya bapak,” ujar Rosti di Tempat Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Sungai Bahaw, Muaro Jambi, Jambi.
Proses Autopsi Dipimpin Dokter Forensik TNI AD
Proses autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter dari berbagai instansi, yaitu TNI, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), juga Pusdokkes Polri. Diperkirakan terdapat tujuh dokter forensik yang terlibat dalam proses autopsi ulang Brigadir J, terkait kasus dugaan penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja sebelumnya menyebutkan perwakilan keluarga Brigadir J juga akan menyaksikan proses pembukaan peti jenazah korban dan melihat langsung proses autopsi.
“Nanti hadir di rumah sakit ada keluarga, nanti ditunjuk 2 orang yang akan mengikuti di dalam ataupun menonton di tempat yang sudah disiapkan,” kata Yuyan, pada Rabu (27/7/2022).
Selain itu, di RSUD Sungai Bahar telah hadir Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dan memberikan keterangan konferensi pers.
Irjen Dedi mengatakan selama proses autopsi berlangsung akan dipimpin langsung oleh dokter forensik dari TNI AD.
“Dokter (TNI) Angkatan Darat yang memimpin langsung proses autopsi ulang (Brigadir J,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Peti Jenazah Brigadir J di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar. (Ist)
Dirinya juga menyampaikan kegiatan autopsi ulang ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa kasus ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari Universitas,” jelasnya.
2 Konsekuensi dari Proses Ekshumasi
Irjen Dedi menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bersifat independen dan imperial. Dari proses tersebut, Dedi juga menjelaskan bahwa hasil autopsi ulang memiliki dua konsekuensi.
“Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Pihak berwenang dalam hal ini penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini,” lanjut Dedi.
Pihaknya pun berharap agar ekshumasi ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat membuktikan secara ilmiah dibalik kasus tewasnya Brigadir J secara terang-benderang. (Kmr)